Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan antara LSK dan LSP

Di era globalisasi ini, memiliki sertifikasi kompetensi menjadi salah satu hal penting untuk meningkatkan peluang kerja dan karir. Di Indonesia, terdapat dua jenis lembaga yang mengeluarkan sertifikat kompetensi yaitu Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Meskipun sama-sama mengeluarkan sertifikasi, LSK dan LSP memiliki beberapa perbedaan yang wajib diketahui. Berikut merupakan perbedaan antara LSK dan LSP.

  1. Dasar Hukum
    – LSK didasari atas Undang-Undang Sisdiknas No. 20 / 2003 Pasal 61 Ayat 3.
    – LSP didasari atas Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 / 2003 Pasal 18 Ayat 1.
  2. Pengakuan/Lisensi
    – LSK diakui atau memiliki lisensi dari Ditjen, Pendidikan Vokasi dan Kemendikbudristek RI.
    – LSP diakui atau memiliki lisensi dari BNSP dan Kemnaker RI.
  3. Ruang Lingkup
    – Pada LSK, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri (berdasarkan pasal 1 butir 4).
    – Pada LSP, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan (berdasarkan pasal 1 butir 2).
  4. Jenis Sertifikasi
    – Pada LSK, sertifikasi kompetensinya menggunakan SKL berbasis KKNI yang terdiri dari SKKNI/SI/SK.
    – Pada LSP, sertifikasi profesinya menggunakan SKKNI, Okupasi, Klaster, dan Unit Kompetensi.
  5. Pelaksana
    – LSK dilaksanakan terpusat secara nasional.
    – LSP dilaksanakan tersebar dan dibagi kedalam LSP-1, LSP-2 dan LSP-3 di Kota/Kabupaten.
  6. Masa Berlaku Sertifikat
    – Sertifikat LSK masa berlakunya setara dengan ijazah.
    – Sertifikat LSP masa berlakunya 3 tahun.

Dari penjelasan tersebut, LSK dan LSP memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja di Indonesia. Memilih LSK dan LSP yang tepat bergantung kepada kebutuhan dan tujuan Anda. Jangan lupa akses informasi resmi mengenai LSK di https://kursus.kemdikbud.go.id/ujk dan informasi resmi mengenai LSP di https://bnsp.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *